Mindo Rosalina Manulang dan El Idris tidak memperoleh hak keadilan yang proposional, dengan tindak korupsi yang telah diputuskan oleh pengadilan,mereka hanya dikenai kurungan 3 tahun dan 2,5 tahun penjara dan ganti rugi sebesar 250 juta Rp.
Padahal dengan uang suap sebesar 7 M kira-kira tidak dapat dipertaruhkan dengan suatu